Biaya dan Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Jual Beli


inilah cara bagaimana mengurus sertifikat tanah dari hasil jual beli.
Agar lebih nyaman, mari kita selesaikan pengurusan sertifikat tanah dan bangunan.

Tanah merupakan kekayaan. Berbeda dengan memiliki uang, memiliki tanah berarti kekayaan kita meningkat dari waktu ke waktu.

Hal ini karena harga tanah yang semakin naik. Sehingga meskipun dibiarkan, sebenarnya tanah sangat menghasilkan. Inilah yang disebut dengan investasi.

Lalu, bagaimana cara balik nama sertifikat tanah dari hasil jual beli? Berapa biaya balik nama?

Pertanyaan itulah yang ingin kita jawab di sini.

Karena banyak teman-teman yang sudah membeli tanah, mendapatkan sertifikatnya, akan tetapi bingung bagaimana balik nama.


Cara Balik Nama Dari Jual Beli

Sebenarnya sangat mudah kok. Kalau nggak ingin ribet, minta bantuan kepada Notaris! Selesai deh.

Meskipun begitu, ada baiknya Anda mengenali seluk beluk urusan hukum berkenaan dengan tanah.


Dokumen Yang Diperlukan

Ada dua data yang harus Anda siapkan.

Yaitu data tanah dan data identitas. Mari kita perinci satu per satu.

Dokumen Data Tanah

  • Bukti pembayaran PBB selama 5 tahun.
  • Asli sertifkat tanah.
  • Surat Akta Jual Beli (AJB)
  • Surat Pengantar dari PPAT

Dua data itu yang sangat penting. Jika bisa, lengkapi juga dengan:

  • Asli IMB
  • Bukti pembayaran rekening listrik, air, telepon.
  • Jika memiliki sangkutan dengan pihak perbankan, sediakan juga surat hipotek.

Itu saja dokumen yang diperlukan. Sangat simple. Tidak serumit jika kita ingin membuat sertifikat tanah.

Kemudian siapkan pula data identitas.

Identitas ini bisa perorangan atau perusahaan.


Dokumen Identitas

Perorangan


  • Fotokopi KTP suami istri
  • Fotokopi KK dan akta nikah


Perusahaan


  • Fotokopi KTP Direksi dan komisari perusahaan
  • Fotokopi AD/ART perusahaan yang sudah disahkan oleh Menteri Kehakiman dan HAM


Setelah semua dokumen terkumpul semua, maka kita siap untuk melakukan balik nama sertifikat.

Bawa dokumen ke kantor BPN – di kantor BPN kita mengisi formulir permohonan balik nama. Isi dengan lengkap.

BPN akan mencoret pemegang hak yang lama dan menggantinya sesuai dengan permohonan Anda.

Selesai!

Proses untuk mengajukan balik nama memakan waktu 2 minggu. Cepat bukan?

Baca
» Trik Membeli Rumah Tanpa DP
» Membeli Rumah Tanpa Nyicil dan Utang Bank


Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Atau Rumah

Berapa biaya mengurus balik nama sertifikat tanah atau rumah?

Sekedar informasi, biaya yang akan keluarkan adalah sebagai berikut.

Biaya pengecekan keabsahan sertifikat – Biaya ini berkisar 25 hingga 100 ribu. Namun jika sudah yakin bahwa sertifikat kita tidak bermasalah, tidak perlu lagi mengeceknya.

Biaya AJB – Transaksi properti yang aman ialah transaksi yang dicatat di hadapan pejabat PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) atau notaris. Besarnya biaya berkisar 0,5% hingga 1% dari NJOP.

Bagaimana Kalau Proses Balik Nama Melalui Jasa PPAT Atau Notaris?

Tentunya saja Anda harus mengeluarkan uang jasa. Besarnya tarif notaris bervariasi. Sebagian daerah terjadi “perang tarif” sesama notaris.

Intinya, Anda bisa tawar menawar dengan notaris.

Baca» Cara Mengurus Sertifikat Tanah


Pentingnya Balik Nama Sertifikat

Meskipun Anda membeli tanah, tanah tersebut hak Anda, Anda memegang AJB...

...belum afdol jika belum balik nama.

Sertifikat merupakan bukti paling kuat.

Banyak kasus bagaimana tanah atau rumah bisa berpindah tangan karena pemilik baru bermalas-malasan mengurus sertifikat.

Membeli rumah baru, membeli tanah, dan properti lainnya mestilah dituntaskan dengan mengurus aspek yuridisnya.

Sehingga apabila di kemudian hari ada permasalahan, klaim, ataupun sengketa, maka secara hukum Anda berada di pihak yang benar.



Tanya Jawab Mengenai Cara Balik Nama Sertifikat Tanah

Tanya:
Bagaimana cara pemecahan sertifikat? Kami memiliki tanah 1000m2. Ingin kami jual sebagian, yakni seluas 500m2 saja?

Jawab:
Jika sertifika tersebut diterbitkan sebelum tahun 1993, maka bisa langsung diterbitkan dua sertifikat baru.

Sedangkan jika setelah tahun itu, maka sertifikat asal mencantumkan pengurangan luas tanah


Tanya:
Bagaimana cara menjual tanah/rumah waris? Apakah semua ahli waris harus hadir di notaris?

Jawab:
Memang demikian seharusnya. Jikapun tidak, maka ahli waris yang tidak bisa hadir memberikan surat kuasa.


Tanya:
Apakah ketika seseorang beralih menjadi negara asing, masih dapat memiliki hak atas tanah?

Jawab:
Ya. Dalam satu tahun hak kepemilikan tanahnya akan hilang. Sebaiknya ia menggunakan akta pelepasan hak dan diberikan kepada saudaranya yang WNI.


Tanya:
Apa yang harus saya lakukan jika sertifikat tanah hilang, rusak, atau terbakar?

Jawab:
Langsung diurus ke kantor BPN setempat.

Adapun langkah-langkah yang harus dilakukan adalah:
Meminta surat keterangan dari pihak desa mengenai misalnya terbakar.
Meminta surat keterangan dari kepolisian dengan melampirkan surat keterangan dari desa.

Barulah Anda mendatangi kantor BPN untuk permohonan sertifikat pengganti.

Itulah beberapa masukan berkenaan dengan cara balik nama sertifikat tanah. Semoga bisa membantu Anda.
Iklan

Baca: